| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-36/L.1.11.8/Enz.2/10/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Malek Ridwan Bin M. Jamil
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Desa Sagoe
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 01 Juli 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Sagoe Kec Glumpang Baro Kab Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 04 Juli 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d 24 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d 02 September 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 03 September 2025 s/d 02 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d 01 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jamil pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Jeurat Manyang Kec Mutiara Timur Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jamil menghubungi sdr Syukri (Daftar Pencarian Orang) untuk meminjam uang sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr Syukri menyampaikan saat ini tidak mempunyai uang namun sdr Syukri ada narkotika jenis sabu lalu menyuruh terdakwa Malek Ridwan untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya lalu disepakati narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa Malek Ridwan bayar setelah habis terjual sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa Malek Ridwan bertemu dengan sdr Syukri di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Jeurat Manyang Kec Mutiara Timur Kab Pidie lalu sdr Syukri menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening didalam bungkusan rokok sampoerna mild kepada terdakwa Malek Ridwan lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Malek Ridwan simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenanakan kemudian terdakwa Malek Ridwan pergi pulang kerumahnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Malek Ridwan memecah narkotika jenis sabu menjadi poketan kecil sebanyak 24 (dua puluh empat) untuk dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu 24 (dua puluh empat) tersebut terdakwa Malek Ridwan masukkan kembali ke dalam bungkusan rokok sampoerna mild dan terdakwa Malek Ridwan simpan disemak-semak didalam kebun kosong didepan rumah terdakwa Malek Ridwan yang berada di Gampong Sagoe Kec Glumpang Baro Kab Pidie. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa Malek Ridwan jual sebanyak 2 (dua) poket kepada para pembeli.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WIB saat terdakwa Malek Ridwan tidur dirumahnya datang petugas Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Malek Ridwan lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa Malek Ridwan dengan disaksikan oleh saksi Tarmizi Bin Syarwan selaku Keuchik Gampong Sagoe lalu dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) poket yang terbungkus dengan plastik bening didalam rokok sampoerna Mild yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang tergantung di dinding kamar tidur terdakwa Malek Ridwan lalu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) handphone merek Nokia warna putih milik terdakwa Malek Ridwan selanjutnya terdakwa Malek Ridwan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5910/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jalil berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 052/JL.14.60035/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jalil berupa 22 (dua puluh dua) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat berat 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jamil pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sagoe Kec Glumpang Baro Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB pihak satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa Malek Ridwan yang menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie selanjutnya saksi Ibnu Aqil dan saksi Muhammad fazil serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa Malik Ridwan dirumahnya kemudian pihak kepolisian dengan disaksikan dengan disaksikan oleh saksi Tarmizi Bin Syarwan selaku Keuchik Gampong Sagoe melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa Malik Ridwan lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) poket yang terbungkus dengan plastik bening didalam rokok sampoerna Mild yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang tergantung di dinding kamar tidur terdakwa Malek Ridwan lalu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) handphone merek Nokia warna putih milik terdakwa Malek Ridwan selanjutnya terdakwa Malek Ridwan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5910/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jalil berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 052/JL.14.60035/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jalil berupa 22 (dua puluh dua) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat berat 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa Malek Ridwan Bin M. Jamil yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
|
Kotabakti, 30 Oktober 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|