Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan Tersita untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan Tersita adalah Para Pelawan Tersita yang benar;
- Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri SigliĀ sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN-Sgi, tanggal 21 April 2020, adalah tidak sesuai dengan isi Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2016/PN-Sgi, tanggal 11 Januari 2017 Jo. Perkara No. 39/PDT/2017/PT-Bna, tanggal 4 AgustusĀ 2017, Jo. Perkara No. 3527 K/PDT/2017, tanggal 26 Februari 2018;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sigli untuk mengangkat kembali Sita Eksekutorial, tanggal 21 April 2020, No. 12/Pdt.G/2016/PN- Sgi;-
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 1.604,8 M2 yang telah diletakkan sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN-Sgi, tanggal 21 April 2020 adalah tanah milik Pelawan Tersita;-
- Menghukum Terlawan/Penyita untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini untuk seluruhnya.
|