Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Sgi Ridwan Abdul Manaf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Manaf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.800.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyetakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  5. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 146.800.000 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  6. Menetapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 529 atas nama Tergugat sebagai Jaminan Hutang;
  7. Menetapkan Penggugat berhak untuk Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak