C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berada di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse Kab. Pidie, dihubungi melalui telepon oleh M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah). Dalam perbincangan tersebut, M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket/sak dengan harga sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yaitu harga yang sebelumnya telah disepakati saat M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) pernah memperoleh sabu dari Terdakwa. Karena M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) tidak dapat mengambil barang tersebut secara langsung dikarenakan tidak memiliki kendaraan, Terdakwa menawarkan untuk mengantarkan barang pesanan tersebut. M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket/sak yang diperolehnya dari MUFRIZAL (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sawah Gp. Mila Kab. Pidie dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang hingga saat itu belum sempat dijual. Pada hari yang sama, Terdakwa mengambil paket sabu tersebut yang terbungkus plastik bening, membalutnya dengan tisu, dan menyimpannya di kantong celana. Setelah itu, bersama dengan saudari Jamaliah (DPO), Terdakwa pergi menuju Beureunuen. Sesampainya di Beureunuen, Terdakwa memberi tahu Jamaliah untuk mengantarkan paket sabu pesanan M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) ke Gampong Keutapang, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, dengan ongkos antar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Jamaliah (DPO) menyanggupi. Terdakwa menunggu di Pasar Beureunuen. Kemudian, pada pukul 13.50 WIB, Terdakwa kembali menghubungi M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) dan menginformasikan bahwa orang suruhannya yang mengantar barang telah hampir sampai, dan menyarankan agar M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) menunggu di depan menasah Gampong Keutapang. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa juga menyampaikan agar M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) memberikan ongkos antar sebesar Rp 200.000,- kepada orang yang mengantarkan barang tersebut, dan hal ini disetujui olehnya.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di Jembatan Gampong Pulo Ie Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Terdakwa ditemui oleh Ramadhan (DPO), yang menyampaikan bahwa tidak memiliki uang namun membutuhkan narkotika jenis sabu, dan menawarkan untuk menukar ganja yang dimiliki Ramadhan (DPO) dengan sabu yang dimiliki Terdakwa. Terdakwa menyetujui dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada Ramadhan (DPO), kemudian menerima ganja dari Ramadhan (DPO) yang dibungkus kertas buku tulis. Sesampainya di rumah di Gampong Pulo Ie, Terdakwa langsung mengonsumsi ganja tersebut, lalu sisa ganja yang telah digunakan itu dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hijau dan disimpan di dalam tong sampah di dapur rumah Terdakwa. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB, saat Terdakwa sedang tertidur di rumahnya, datang anggota Sat Narkoba Polres Pidie dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat, ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis di dalam plastik kresek warna hijau di dalam tong sampah dapur rumah Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, Terdakwa juga mengetahui bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah), yang ditemukan memiliki 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, yang mana narkotika tersebut diperoleh M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) dari Terdakwa. Adapun narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa berasal dari saudara Mufrizal (DPO), Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1650/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA adalah positif Cannabis (Ganja) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 025/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 06 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram.---
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
----- Bahwa awalnya Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berada di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse Kab. Pidie, dihubungi melalui telepon oleh M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah). Dalam perbincangan tersebut, M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket/sak dengan harga sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yaitu harga yang sebelumnya telah disepakati saat M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) pernah memperoleh sabu dari Terdakwa. Karena M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) tidak dapat mengambil barang tersebut secara langsung dikarenakan tidak memiliki kendaraan, Terdakwa menawarkan untuk mengantarkan barang pesanan tersebut. M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket/sak yang diperolehnya dari MUFRIZAL (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sawah Gp. Mila Kab. Pidie dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang hingga saat itu belum sempat dijual. Pada hari yang sama, Terdakwa mengambil paket sabu tersebut yang terbungkus plastik bening, membalutnya dengan tisu, dan menyimpannya di kantong celana. Setelah itu, bersama dengan saudari Jamaliah (DPO), Terdakwa pergi menuju Beureunuen. Sesampainya di Beureunuen, Terdakwa memberi tahu Jamaliah untuk mengantarkan paket sabu pesanan M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) ke Gampong Keutapang, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, dengan ongkos antar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Jamaliah (DPO) menyanggupi. Terdakwa menunggu di Pasar Beureunuen. Kemudian, pada pukul 13.50 WIB, Terdakwa kembali menghubungi M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) dan menginformasikan bahwa orang suruhannya yang mengantar barang telah hampir sampai, dan menyarankan agar M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) menunggu di depan menasah Gampong Keutapang. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa juga menyampaikan agar M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) memberikan ongkos antar sebesar Rp 200.000,- kepada orang yang mengantarkan barang tersebut, dan hal ini disetujui olehnya.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di Jembatan Gampong Pulo Ie Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Terdakwa ditemui oleh Ramadhan (DPO), yang menyampaikan bahwa tidak memiliki uang namun membutuhkan narkotika jenis sabu, dan menawarkan untuk menukar ganja yang dimiliki Ramadhan (DPO) dengan sabu yang dimiliki Terdakwa. Terdakwa menyetujui dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada Ramadhan (DPO), kemudian menerima ganja dari Ramadhan (DPO) yang dibungkus kertas buku tulis. Sesampainya di rumah di Gampong Pulo Ie, Terdakwa langsung mengonsumsi ganja tersebut, lalu sisa ganja yang telah digunakan itu dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hijau dan disimpan di dalam tong sampah di dapur rumah Terdakwa. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB, saat Terdakwa sedang tertidur di rumahnya, datang anggota Sat Narkoba Polres Pidie dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat, ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis di dalam plastik kresek warna hijau di dalam tong sampah dapur rumah Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, Terdakwa juga mengetahui bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah), yang ditemukan memiliki 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, yang mana narkotika tersebut diperoleh M. NUR Bin FARISYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) dari Terdakwa. Adapun narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa berasal dari saudara Mufrizal (DPO), Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1650/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA adalah positif Cannabis (Ganja) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 025/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 06 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang terbalut dengan kertas buku tulis seberat 48,92 (empat puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram.---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|
|