| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM -32/L.1.11.8/Enz.2/09/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lancang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 01 Juli 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 02 Juni 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d 01 Agustus 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 01 September 2025 s/d 30 September 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram “yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur menghubungi sdr Mukhtar (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sak/paket namun sdr Mukhtar hanya mempunyai stok narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 (empat setengah) sak/paket dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu transaksi akan dilakukan di gubuk tambak milik sdr Mukhtar lalu terdakwa Zulkifli menyetujui tawaran sdr Mukhtar tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.40 WIB terdakwa Zulkifli pergi ke tambak untuk menemui sdr Mukhtar lalu sdr Mukhtar menyerahkan narkotika jenis sabu yang terbalut dengan dengan tisu warna putih seberat 4,5 (empat setengah) sak/paket kepada terdakwa Zulkifli lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Zulkifli simpan dalam saku celana kemudian terdakwa Zulkifli menyerahkan uang sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada sdr Mukhtar dan menyampaikan sisa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan terdakwa Zulkifli bayar saat narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual kemudian terdakwa Zulkifli pergi meninggalkan sdr Mukhtar. selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah terdakwa Zulkifli jual sedangkan sisa narkotika jenis sabu terdakwa Zulkifli simpan di rumah orang tua terdakwa Zulkifli. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB seorang yang tidak terdakwa Zulkifli menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Zulkifli mengarahkan pembeli tersebut untuk bertemu di sebuah pondok yang berada di pinggir pantai yang berada di Gampong Lancang Kec Kambang Tanjong Kab Pidie kemudian terdakwa Zulkifli pergi ke pinggir pantai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vixion nomor polisi BL 5219 JT dengan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu lalu sesampainya dialamat tersebut terdakwa Zulkifli bertemu dengan pembeli dan meletakkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening terbalut dengan kertas warna putih dihadapan pembeli tersebut kemudian saat melakukan transaksi datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie lalu pembeli tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa Zulkifli diamankan oleh pihak kepolisian lalu saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu diatas pondok pinggir laut tersebut namun terdakwa Zulkifli melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar 14.00 WIB terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur menghubungi sdr Bos Taleb (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket/sak seharga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu disepakati transaksi akan dilakukan di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie. Selanjutnya sekitar pukul 16.50 WIB terdakwa Zulkfili bertemu dengan sdr Bos Taleb di pinggir jalan Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie lalu terdakwa Zulkfili mengajak sdr Bos Taleb ke sebuah kebun yang tidak jauh dari lokasi tersebut untuk melakukan transaksi lalu saat berada di kebun kosong tersebut sdr Bos Taleb menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic kresek warna hitam kepada terdakwa Zulkfili lalu terdakwa Zulkfili menyerahkan uang sebesar Rp 11.000.000,(sebelas juta rupiah) kepada sdr Bpos Taleb kemudian setelah transaksi, terdakwa Zulkfili menyimpan narkotika jenis sabu tersebut pada celah bebatuan yang berada dipinggir pantai laut lalu setelah itu terdakwa Zulkfili pergi pulang ke rumah orang tuanya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa Zulkfili kembali ke pinggir pantai untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa Zulkfili simpan kemudian terdakwa Zulkfili memecah narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) poket dan terdakwa narkotika jenis sabu telah terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) poket dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perpoketnya sedangkan sisa (dua) poket terdakwa Zulkfili balut dengan kertas warna putih dan terdakwa simpan di atas dinding sumur yang ada dibelakang rumah orang tua terdakwa Zulkfili yang beralamat di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat terdakwa Zulkfili sedang beristirahat di rumah istrinya yang beralamat di Gampong Seukeumbrok Kab Pidie datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie mengamankan terdakwa Zulkfili lalu saat dilakukan interogasi diketahui terdakwa Zulkfili ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya di yang beralamat di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan ke rumah orang tua terdakwa Zulkfili lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening terbalut dengan kertas warna putih di dinding sumur rumah tersebut kemudian terdakwa Zulkfili beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4764/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Dr Supiyani, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 044/JL.14.60035/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram;
- Bahwa terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie kemudian saksi Afdarul Akbar dan saksi Muhammad Fazil serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pihak kepolisian saat berada di pinggir pantai yang berada di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong Kab Pidie pihak kepolisian melihat 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saat pihak kepolisian mendekati pondok tersebut, salah satu orang tersebut berhasil langsung melarikan diri sedangkan terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur diamankan oleh pihak kepolisian lalu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening yang terbalut dengan kertas warna putih diatas pondok tersebut kemudian terdakwa Zulkifli melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar 02.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi terdakwa Zulkifli sedang berada di rumah istrinya yang beralamat di Gampong Seurembok Kec Pidie Kab Pidie kemudian pihak kepolisian menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Zulkifli yang sedang beristirahat lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa Zulkifli lalu diketahui terdakwa Zulkifli menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya yang berada di Gampong Lancang Kec Kembang Tanjong kemudian pihak kepolisian menuju rumah orang tua terdakwa Zulkifli lalu dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening terbalut dengan kertas warna putih di dinding sumur rumah tersebut kemudian terdakwa Zulkfili beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4764/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Dr Supiyani, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 044/JL.14.60035/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram
- Bahwa terdakwa Zulkifli Alias Aji Don Bin M. Nur tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
|
Kotabakti, 29 September 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|