Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2020/PN Sgi 1.NAZARIAH ABDUL MANAF
2.MAHYUDIN USMAN
3.GATOT USMAN YUSUF
4.YUSNIDAR
1.HARNIATI
2.T. ANDI GUNAWAN BIN T. YUSUF
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2020/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZARIAH ABDUL MANAF
2MAHYUDIN USMAN
3GATOT USMAN YUSUF
4YUSNIDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.HNAZARIAH ABDUL MANAF
2Maman Supriadi, S.HMAHYUDIN USMAN
3Maman Supriadi, S.HGATOT USMAN YUSUF
4Maman Supriadi, S.HYUSNIDAR
Tergugat
NoNama
1HARNIATI
2T. ANDI GUNAWAN BIN T. YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sanusi HamzahT. ANDI GUNAWAN BIN T. YUSUF
2Sanusi HamzahHARNIATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV adalah Pelawan yang baik dan  benar;-
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00586, Nama Pemegang Hak Teuku Wahyudi Usman Sah dan Berkekuatan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 438/2017 yang dibuat di hadapan PPAT Sri Susilowati, S.H. Sah dan Berkekuatan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan hukum Suami Pelawan I (T. Wahyudi Usman) yang telah menghibahkan Objek sengketa pada poin 2.1. kepada Turut Terlawan VII, VIII,IX dan X sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan /Pemohon Eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor: 10/Pdt.G/2011/PN-Sgi Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 78/ PDT/2012/PT-BNA Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368 K/PDT /2014 tidak dapat dilaksanakan ( Non Eksekusi );-
  7. Mengangkat kembali Sita  Eksekusi Nomor: 04/Pdt.Eks/2019/PN-Sgi, terhadap objek pada poin 2.1., 2.3., dan 2.5.;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini untuk seluruhnya;

Subsideir:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan untuk menjunjung Peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak