PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Mcnyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang 1 nomor 3977-01-002397-10-0 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 30 September 2013 di Padang Tiji adalah sah dan berkekuatan liukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 57.271.864,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) secara tunai dan sekctika;
- Menjatuhkan sita cksekusi dalam perkara ini vang diletakan atas:
a. Sertipikat Hak Milik No : 744 tanggal 02 Maret 2007 atas
nama Asnavvi Muhammad Ali;
b. Asli Sertipikat Hak Milik No : 1174 tanggal 30 Desember
2009 atas nama Asnawi Muhammad Ali;
c. kendaraan roda empat dengan bukti Buku Kepemilikan
Kendaraan Bermotor No.D 5174604 tanggal 19 Juli 2005;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
penjualan agunan milik TERGUGATmelalui lelang atau
secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk
pclunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pcrhari keterlambatan pclaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu nieskipun ada keberatan;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;