Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Sgi | Budiman bin Daud | 1.Saudah binti Kaoy 2.Ilyas bin Ismail 3.M. Jamil bin Ibrahim alias si Teh 4.M. Saleh bin Yasin 5.Ramli bin Taleb 6.Raziah binti M. Jalil 7.Usman bin Ali Gade 8.Nurjannah binti Hasballah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Sgi | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di mohonkan atas objek sengketa seluas 15 Naleh ± 41.600 M bagian dari 17 Naleh seluas ± 46. 050 M, sebagaimana tersebut dalam batas-batas sebagai berikut : - timur berbatas dengan tali air, ± 219,4 M ; - barat berbatas dengan bagian tanah objek sengketa/irigasi, ± 266,00 M ; - selatan berbatas dengan tali air, ± 161, 8 M ; - utara berbatas dengan pematangan irigasi, ± 217, 40 M ; 3. Menyatakan tanah sengketa adalah milik Penggugat dari jenis pembelian orang tua Penggugat bernama alm Teuku Muhammad Daud di tahun 1952 ; 4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat yang berkaitan dengan objek sengketa atas nama Para Tergugat 1 s/d 8 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat secara hukum ; 5. Menyatakan Para Tergugat 1 s/d 8 telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matige daad ) terhadap tanah sengketa ; 6. Menghukum Para Tergugat 1 s/d 8 untuk meyerahkan tanah sengketa yang selama ini di kuasai seluas ± 15 Naleh ± 41.600 M dari bagian 17 Naleh ± 46. 050 M dalam keadaan baik dan kosong tanpa keterikatan dengan pihak lain sebagaimana tersebut dalam batas-batas di bawah ini : - sebelah timur berbatas dengan saluran air, ± 219, 4 M ; - sebelah barat berbatas dengan tanah bagian objek sengketa/Irigasi, ± 266.00 M ; - sebelah selatan berbatas dengan saluran air, ± 161,8 M dan ; - sebelah utara berbatas dengan pematangan Irigasi, ± 217,40 M ; Kepada Penggugat ; 7. Menghukum Para Tergugat 1 s/d 8 untuk menyerahkan ganti rugi kepada Penggugat selama 27 tahun ( 1997 s/d 2023 ) dalam kekuasaan Para Tergugat 1 s/d 8 dengan kerugian Penggugat ± Rp 911. 250. 000,- ( sembilan ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) secara kontan ; 8. Menghukum Para Tergugat 1 s/d 8 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwang soom ) kepada Penggugat sebesar Rp 500. 000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga di laksanakan ; 9. Menghukum Para Tergugat 1 s/d 8 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ; 10. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ;
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |