Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Sgi Budiman bin Daud 1.Saudah binti Kaoy
2.Ilyas bin Ismail
3.M. Jamil bin Ibrahim alias si Teh
4.M. Saleh bin Yasin
5.Ramli bin Taleb
6.Raziah binti M. Jalil
7.Usman bin Ali Gade
8.Nurjannah binti Hasballah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budiman bin Daud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SANUSI HAMZAH SHBudiman bin Daud
Tergugat
NoNama
1Saudah binti Kaoy
2Ilyas bin Ismail
3M. Jamil bin Ibrahim alias si Teh
4M. Saleh bin Yasin
5Ramli bin Taleb
6Raziah binti M. Jalil
7Usman bin Ali Gade
8Nurjannah binti Hasballah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ANDESA, SHSaudah binti Kaoy
2DENI ANDESA, SHIlyas bin Ismail
3DENI ANDESA, SHM. Jamil bin Ibrahim alias si Teh
4DENI ANDESA, SHM. Saleh bin Yasin
5DENI ANDESA, SHRamli bin Taleb
6DENI ANDESA, SHRaziah binti M. Jalil
7DENI ANDESA, SHUsman bin Ali Gade
8DENI ANDESA, SHNurjannah binti Hasballah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 2. Menyatakan sah dan  berharga  sita  jaminan  yang di mohonkan atas  objek sengketa seluas 15 Naleh  ± 41.600  M  bagian  dari  17  Naleh  seluas ± 46. 050  M,   sebagaimana  tersebut   dalam batas-batas sebagai berikut :

      -  timur berbatas dengan tali air, ± 219,4 M ;

      -  barat berbatas dengan bagian tanah objek sengketa/irigasi, ± 266,00 M ;

      -  selatan berbatas dengan tali air, ± 161, 8 M ;

      -  utara  berbatas dengan  pematangan irigasi, ± 217, 40 M ;      

 3.  Menyatakan  tanah sengketa adalah milik  Penggugat dari jenis pembelian orang tua Penggugat  bernama alm Teuku Muhammad Daud  di tahun 1952 ;

4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat  yang berkaitan  dengan  objek  sengketa atas nama Para  Tergugat 1 s/d 8  adalah  tidak  sah  dan  batal   demi  hukum  serta  tidak mengikat secara hukum ;

 5.  Menyatakan Para Tergugat  1 s/d 8  telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matige daad )  terhadap tanah sengketa ;

 6.  Menghukum Para Tergugat 1 s/d 8 untuk meyerahkan tanah sengketa yang selama ini di kuasai seluas  ± 15  Naleh   ±  41.600  M  dari  bagian 17  Naleh  ± 46. 050  M  dalam  keadaan baik dan kosong  tanpa  keterikatan  dengan   pihak  lain  sebagaimana  tersebut  dalam   batas-batas   di bawah ini :

- sebelah timur berbatas dengan  saluran air, ± 219, 4 M ;

- sebelah barat berbatas dengan tanah bagian objek sengketa/Irigasi, ± 266.00 M ;

- sebelah selatan berbatas dengan saluran air, ± 161,8 M dan ;

- sebelah utara berbatas dengan pematangan Irigasi, ± 217,40 M ;

 Kepada Penggugat ;                                                                                                                                                  

 7.  Menghukum  Para  Tergugat  1 s/d 8  untuk  menyerahkan ganti rugi  kepada Penggugat selama 27 tahun  (  1997 s/d 2023  ) dalam kekuasaan  Para Tergugat 1 s/d 8  dengan  kerugian Penggugat  ± Rp 911. 250. 000,-  ( sembilan ratus  sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) secara kontan ;                       

8. Menghukum  Para  Tergugat  1 s/d 8   secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  uang paksa ( dwang soom )  kepada Penggugat sebesar Rp 500. 000,- ( lima  ratus  ribu  rupiah )  setiap hari, terhitung  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga di laksanakan ;  

9. Menghukum  Para   Tergugat   1 s/d 8    secara    tanggung   renteng    untuk   membayar    biaya  perkara  ;

10. Menyatakan putusan  ini  dapat di jalankan lebih dahulu (  uitvoerbaar bij voorraad  )  meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak