DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa RIZKIANDA Bin M. NUR pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Jalan Gampong Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, yang diperoleh dari REZA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, saat terdakwa berada di rumah tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya tiba-tiba ada salah satu pembeli yang mau membeli narkotika jenis sabu dan menghubungi Terdakwa melaui handphone selanjutnya didalam perbincangan melalui handphone oleh pembeli tersebut memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah perjanjian untuk transaksi narkotika jenis sabu sudah disepakati Terdakwa langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Pinggir boton yang ada di lorong menuju rumah Terdakwa tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa ambil berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam plastik kresek warna biru tersebut, Terdakwa balut dengan kertas bungkusan rokok warna putih dan Terdakwa masukkan ke dalam dompet merk levis warna coklat dan di simpan di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor polisi BL-5619-OF. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat perjanjian transaksi narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 wib sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat narkoba polres Pidie, dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, kemudian dilakukan pemeriksan dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terbalut dengan kertas bungkusan rokok warna putih ditemukan di dalam dompet merek levis warna coklat di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih, selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1644/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 022/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.-------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa RIZKIANDA Bin M. NUR pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Jalan Gampong Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, yang diperoleh dari REZA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, saat terdakwa berada di rumah tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya tiba-tiba ada salah satu pembeli yang mau membeli narkotika jenis sabu dan menghubungi Terdakwa melaui handphone selanjutnya didalam perbincangan melalui handphone oleh pembeli tersebut memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah perjanjian untuk transaksi narkotika jenis sabu sudah disepakati Terdakwa langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Pinggir boton yang ada di lorong menuju rumah Terdakwa tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa ambil berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam plastik kresek warna biru tersebut, Terdakwa balut dengan kertas bungkusan rokok warna putih dan Terdakwa masukkan ke dalam dompet merk levis warna coklat dan di simpan di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor polisi BL-5619-OF. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat perjanjian transaksi narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 wib sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat narkoba polres Pidie, dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, kemudian dilakukan pemeriksan dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terbalut dengan kertas bungkusan rokok warna putih ditemukan di dalam dompet merek levis warna coklat di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih, selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1644/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik dari Menteri Kesehatan maupun dari Pihak Kepolisian RI.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 022/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.-----------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
|