| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.B/2025/PN Sgi | ERNITA, S.H. | ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.B/2025/PN Sgi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-69/L.1.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM : 31/Eoh.2/SGL/10/2025 1. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : Ilhamsyah bin Abdul Jalil Tempat Lahir : Yaman Mesjid Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 18 Oktober 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Cot Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tidak Tamat) 2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Perpanjangan Penahanan : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d tgl oleh Penuntut Umum 09 November 2025 Penahanan Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d tgl 09 November 2025 3. DAKWAAN: ------ Bahwa ia terdakwa ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan JUNAIDI dan ZULFIKAR (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di penangkaran burung walet milik saksi Rosmiati di Gampong Yaman Mesjid Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, mengambil barang sesuatu berupa sarang burung walet yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahuinya atau tidak dikendakinya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
