Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Sgi | 1.SALAWIYAH BINTI BANTA 2.ROSMAWAR BINTI AHMAD YUSUF 3.DEDI ISWANDI BIN AHMAD YUSUF 4.RAZALI BIN AHMAD YUSUF 5.ZULFIKAR BIN AHMAD YUSUF 6.SAMSINAR BINTI AHMAD YUSUF |
1.NURHAYATI BINTI RADEN 2.MURSALINA BIN GADE 3.SAIDAH NAFSAH BINTI GADE 4.BISMI BIN GADE |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Sgi | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah Objek sengketa adalah: Sepetak Tanah Kebun Hak milik adat luas 16.458 M2 yang terletak di Batee Geureupoh dalam wilayah Gampong Alue Kemukiman Tumpeudeng Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan Kebun Junaidi dan Adnan Amin - Selatan dengan Sungai - Barat dengan Sungai - Timur dengan Kebun Budiman Abdullah 2. Merupakan milik Sah Suami Penggugat I dan Orang tua kandung Penggugat II, III, IV, V dan VI ; 3. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dan Perbuatan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tanah Objek sengketa tersebut tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat sejumlah Rp. 800.000,000.-(delapan ratus Juta rupiah); 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada para penggugat sejumlah Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah); 7. Meletakkan sita jaminan terhadap Objek Tanah sengketa tersebut; 8. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada para Penggugat; 9. Memerintahkan/Menghukum Turut Tergugat I membayarkan Ganti rugi Tanah Objek sengketa tersebut kepada para Penggugat; 10. Membebankan biaya perkara menurut Undang-undang yang berlaku ; SUBSIDAIR : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |