Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. MUNZIR Bin MURSYIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-77 /L.1.11/Enz.2/11/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNZIR Bin MURSYIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM : 26/Enz.2/SGL/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Munzir Bin Mursyidin

Tempat lahir

:

Gampong Jurong Bale

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 04 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Jurong Bale Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan               

:

30 Agustus 2025

2.

Penahanan

    •  

Penyidik                                              

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tgl. 01 September 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Penuntut Umum                                              

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tgl. 11 Oktober 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Hakim ke I

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tgl. 10 November 2025.

    •  

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tgl. 24 November 2025.

 

C. DAKWAAN:

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa Munzir Bin Mursyidin pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa sedang bersiap untuk membuka Ruko Bos Muda Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie tiba - tiba datang Munawir (masih dalam pencarian kepolisian) menghampiri terdakwa dan menanyakan “apa ada ambil (memesan narkotika jenis sabu) ?’’ dan terdakwa menjawab “ada”, kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Munawir sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan kemudian munawir pergi meninggalkan terdakwa ----------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Munawir datang kembali dan langsung menuju ke belakang Ruko tersebut kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditelephone oleh Ikbal (masih dalm pencarian polisi) untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya tanyakan kepada Munawir “, tidak lama kemudian datang Ikbal menjumpai terdakwa Munawir dan bertanya “ apa ada barang (narkotika jenis sabu) ?”, lalu Munawir menjawab “berapa banyak ?” Ikbal menjawab “ 1 (satu) sak, seharga  Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah)“, Munawir lalu menjawab “kamu ambil uangnya dulu”  kemudian Ikbal menjawab “kalau begitu tidak usah saja, ada barang ada uang”, dijawab oleh Munawir “ ya sudah kalau begitu, tunggu saja disini dulu, saya carikan dulu barangnya (narkotika jenis sabu)”  Setelah itu Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen pergi untuk mencarikan sabu yang dipesan oleh Ikbal. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 18.00 WIB tanpa di duga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen yang baru pulang mencarikan sabu pesanan Ikbal kembali ke ruko tersebut juga langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Pidie namun saat itu Munawir berhasil melarikan diri yang selanjutnya terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen dan Suryadi Bin Usman Husen beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ------------------------------
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). -----------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa Munzir Bin Mursyidin pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang bekerja di Ruko Bos Muda Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie kemudian datang Munawir (Masih dalam pencarian polisi) dan langsung menuju ke belakang Ruko kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di atas bangku dibelakang Ruko tersebut dan Munawir menanyakan kepada terdakwa “apa mau kamu konsumsi ? ” terdakwa menjawab “boleh” dan terdakwa pun duduk bersama Munawir serta Suryadi Bin Usman Husen kemudian terdakwa mengambil bong / alat hisap narkotika yang sudah terisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membakar kaca pirex kemudian terdakwa hisap asapnya dan terdakwa keluarkan melalui mulut perbuatan tersebut terdakwa ulangi sebanyak 3 (tiga) kali setelah selesai terdakwa hisap narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa kembali bekerja. -
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tanpa di duga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen yang baru pulang mencarikan sabu pesanan Ikbal kembali ke ruko tersebut juga langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Pidie namun saat itu Munawir berhasil melarikan diri yang selanjutnya terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen dan Suryadi Bin Usman Husen beserta barang bukti dibawa ke SatResnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. --------------------------
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pidie terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut benar sisa terdakwa konsumsi bersama Munawir, Suryadi Bin Usman Husen Dan Afandi Bin Usman Husen  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). -----------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Sigli,  19 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                  

 

SUKRIYADI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 197404172000031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya