Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dalam hal tukar menukar sawah sebagaimana Surat Keterangan Tukar Menukar Sawah tanggal 09 Juni 2023;
- Menyatakan Terguat I ingkar janji / wanprestasi, karena tidak melaksanakan kesepakatan untuk melakukan tukar menukar sawah;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil
- Biaya Pembelian 1 (satu) petak tanah Penggugat beli dari Turut Tergugat I seluas 778,32 m2 (tujuh ratus tujuh puluh delapan koma tiga puluh dua meter persegi) dengan harga Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Biaya Pembelian 1 (satu) petak tanah lagi Penggugat beli dari Turut Tergugat II seluas 1.273,5 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma lima meter persegi) seharga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Biaya penimbunan tanah objek tukar menukar milik Tergugat I seluas ± 352 m2 (lebih kurang tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanah sebanyak 83 (delapan puluh tiga) unit truk x Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Upah pengawas tanah timbun ditambah uang makan = Rp1.200.000; (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Biaya sewa bulldozer ditambah upah operator = Rp5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Biaya pembuatan AJB antara Tergugat I dan II dengan Turut Tergugat I dan II sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Keseluruhan jumlahnya Rp276.900.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Kerugian Imateriil
Bahwa dengan dibatalkannya secara sepihak tukar menukar yang telah disepakatioleh Tergugat I, membuat Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari – hari yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I, dan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat II dihadapan Turut Tergugat III dinyatakan batal dan tidak berharga
- Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap posita angka 13 dalam gugatan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |