Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Suami Pemohon yang bernama JAILANI yang telah meninggal dunia pada hari Minggu, 22 Februari 2004 di Gampong Leun Tanjong, Kec. Padang Tiji, Kab. Pidie akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Meunasah Lhok, Kec. Meureudue, Kab. Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Suami Pemohon yang bernama JAILANI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama JAILANI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|