Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Sgi | Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Dayah | Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Mesjid Calong | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Sgi | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Adalah tanah aset milik Pemerintah Gampong Dayah Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang diperoleh dari penguasaan dan dimanfaatkan sejak tahun 1966 secara turun temurun; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara dengan cara-cara membangun lapangan Volly berkonstruksi beton dan pagar berbahan besi jenis Hollow serta kawat jenis Harmonica serta menimbun dengan tanah WC dan sumur milik Penggugat diatas objek perkara tanpa ijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan segala bentuk surat terkait peralihan hak terhadap obyek perkara yang dikeluarkan oleh Tergugat atau setiap orang berdasarkan izin Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang menguasai obyek perkara tanpa ijin Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara sebagaimana tersebut dalam dictum petitum poin 1 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakn isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang menguasai obyek perkara tanpa ijin Penggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet (uitvoerbaar bij vorraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |