Dakwaan |
- Perkara Tindak Pidana menguasai atau mengelola sebidang Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 594.01 / PPAT / 1987, tertanggal 03 Januari 1987, atas nama pemilik / pemegang Hak BUDIMAN, yang dilakukan oleh Terdakwa SAYED A.GEE BIN SAYED HASAN terhadap saksi korban EDDY yang terjadi pada hari rabu tanggal 03 April 2020 yang bertempat di Gp. Desa Lheu Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie, dan yang menjadi Objek dari perkara tersebut adalah sebidang tanah tambak (tebat ikan/neuheun) milik Alm BUDIMAN (orang tua kandung EDDY). Dengan cara memasukkan alat berat (BECHO) untuk membersihkan / merapikan pematang (ateung) dan menjadikan tanah tambak (tebat ikan/neuheun) menjadi lahan yang produktif / siap pakai dan selanjutnya menabur pupuk atau baja dengan tujuan untuk menyuburkan tanah tambak dan setelah itu memasukkan bibit udang (benur) ke dalam tanah tambak (tebat ikan/neuheun).
- Dalam Perkara ini dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Eksemplar Akta Jual Beli (AJB) No. 594.01 / PPAT / 1987, tertanggal 03 Januari 1987.
- 1 (satu) Eksemplar Salinan Keterangan Milik atas nama BUDIMAN No. 14 tanggal 21 agustus 1987.
- 1 (satu) Lembar Surat Ukur No. 25 / 1988 tanggal 16 Januari 1988.
- 2 (dua) Lembar Petikan Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1990.
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 65 / X / Res.1.24 / 2020 / Reskrim, tanggal 05 Oktober 2020, dan telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Sigli Nomor. W1.U5 / 2141 / HK.01 / 11 / 2020.
|