| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon HASBI adalah keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD ALI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|