| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010 atas nama ASYIFATUL MAULIDIA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010 atas nama ASYIFATUL MAULIDIA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010 atas nama ASYIFATUL MAULIDIA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon BASRI M YAHYA dan NURBAITI HUSAINI adalah keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki dan nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon yang sebenarnya adalah BASRI dan NURBAITI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|