Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Sgi R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H. TEUKU FUADI Bin TEUKU YUSUF Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-71/L.1.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU FUADI Bin TEUKU YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Muda, S.H., CPMTEUKU FUADI Bin TEUKU YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM/28/Eoh.2/SGL/10/2025

1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

TEUKU FUADI Bin TEUKU YUSUF

Nomor Identitas

:

1107171612680002

Tempat lahir

:

Kota Bakti

Umur/Tanggal Lahir

:

56 Tahun / 16 Desember 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Meunasah Blang Sakti, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D-III Teknik Mesin (Tamat Berijazah)

 

 

 

2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tahanan rumah, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025

3. DAKWAAN:

------ Bahwa terdakwa TEUKU FUADI Bin TEUKU YUSUF pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi Yulizan bin Sukiman di Gampong Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana oleh karena domisili sebagian besar saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli maka Pengadilan Negeri Sigli berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi Yulizan bin Sukiman di Gampong Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi Sari Muliani binti A. Jalil (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang dinikahkan oleh saksi Hanafiah Bentara bin Bentara dan disaksikan oleh saksi Irman bin Sukiman dan saksi Yulizan bin Sukiman serta yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung saksi Sari Muliani binti A. Jalil yaitu saksi A. Jalil Bin Hasan dengan mas kawin (mahar) berupa emas yang berbentuk cincin sebanyak 5 (lima) mayam, kemudian setelah menikah terdakwa tinggal bersama dalam satu rumah dengan saksi Sari Muliani binti A. Jalil di Gampong Miruk Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar;
  • Bahwa Terdakwa telah menikah lagi dengan saksi Sari Muliani binti A. Jalil padahal terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi korban Cut Hasnanisa binti T. Umar H.R yang merupakan istri terdakwa yang sah berdasarkan kutipan akta nikah berwarna hijau milik istri atas nama Cut Hasnanisa dengan nomor: 01/I/IV/1996, tanggal 8 April 1996 yang menerangkan bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban Cut Hasnanisa binti T. Umar H.R pada hari Kamis tanggal 04 April 1996  dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Cut Hasnanisa binti T. Umar H.R merasa keberatan, karena baik Terdakwa maupun saksi Cut Hasnanisa binti T. Umar H.R masih terikat dalam lembaga perkawinan dan belum ada putusan pengadilan yang membubarkan perkawinan tersebut. --------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

Sigli, 22 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                    

 

R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya