Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MARZUKI Bin M. JAMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 325/L.1.11.8/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Bin M. JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-12/L.1.11.8/Enz.2/02/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MARZUKI BIN M. JAMIL

Nomor Identitas

:

1107152210900001

Tempat Lahir

:

Rambayan Lueng

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 22 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

23 November 2023

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

24 November 2023  s/d 13 Desember 2023

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

14 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

Rutan sejak

:

22 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024

 

             

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                            :     27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------

                          

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/76.a/XI/2023/Dokkes tanggal 23 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------

                         

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

 

 

Kotabakti,  27 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

T. TARMIZI, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya