| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2023 menjadi tahun lahir anak pemohon yang sebenarnya 2022;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|