Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Sgi FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran  anak pemohon Nomor : 1107-LU-02082023-0001, tertanggal 02 Agustus 2023 atas nama RAHILA AMALIA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2023 menjadi tahun lahir anak pemohon yang sebenarnya 2022;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak