Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir Anak dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir Anak dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum Tahun Lahir Anak Pemohon 2009, dan nama orang tua Perempuan anak Rahhimi, menjadi Tahun Lahir Anak Pemohon yang sebenarnya 2010, dan nama orang tua Perempuan anak yang sebenarnya RAHIMI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|