Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sgi TAZKIA RIZKI 1.Rifatul Hasanah
2.Fatma Hadiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TAZKIA RIZKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IQBAL ROZI,S.H.,M.H.CPMTAZKIA RIZKI
Tergugat
NoNama
1Rifatul Hasanah
2Fatma Hadiyati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Herry Syahputra, SHRifatul Hasanah
2Mohd Herry Syahputra, SHFatma Hadiyati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir, dengan jumlah sebesar sisa gaji hingga Mei 2026, yaitu:
a.Tergugat I sebesar Rp 98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah);
b.Tergugat II sebesar Rp 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar pinalti sebagai kompensasi atas biaya yang timbul akibat pengunduran diri Para Tergugat sebagaimana telah disepakati dalam kontrak kerja, yaitu sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per orang;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
7.Menetapkan bahwa Para Tergugat dilarang bekerja pada perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha sejenis dengan Penggugat selama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut;
8.Menetapkan bahwa Para Tergugat dilarang menggunakan, mengungkapkan, atau menyebarluaskan informasi bisnis dan rahasia perusahaan yang diperoleh selama bekerja di Tazzi, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi tambahan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut;
9.Memerintahkan Para Tergugat untuk membuat dan menandatangani akta pernyataan tertulis di hadapan Pengadilan yang berisi pernyataan bahwa Para Tergugat tidak akan menggunakan, mengungkapkan, atau menyebarluaskan informasi bisnis serta rahasia perusahaan milik Penggugat kepada pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apa pun, dan dalam keadaan apa pun;
10.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tunjangan dan bonus yang telah diterima dalam 6 bulan terakhir dengan nilai total sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak