KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI
Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591
Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO REG PERK : PDM-35/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025
|
A.
|
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Agus Salim Bin Sulaiman
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cot Rheng
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 06 Juni 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
19 September 2025 s/d 08 Oktober 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan PU
|
:
|
08 Oktober 2025 s/d 16 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
13 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau pada suatu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan” yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat saksi korban Marzuki Bin Husen berada dikamar mandi rumahnya yang beralamat di Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie tiba-tiba datang terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman masuk kerumah saksi korban Marzuki dengan cara mendobrak pintu depan rumah kemudian saksi korban Marzuki keluar dari kamar mandi dan melihat terdakwa Agus Salim berada didalam rumah sambil memegang sebilah parang dengan panjang lk 50 (lima puluh) centimeter ditangan kanannya kemudian terdakwa Agus Salim berjalan mendekati saksi korban Marzuki lalu mengayunkan parang ke arah saksi korban Marzuki sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi korban Marzuki berhasil menghindarinya kemudian saksi Sri Rizki Binti Sofyan Effendi yang berada dibelakang terdakwa Agus Salim memegang tangan kiri terdakwa Agus Salim kemudian terdakwa Agus Salim memindahkan parang tersebut ke tangan kirinya lalu terdakwa Agus Salim kembali maju dan memukul saksi korban Marzuki pada bagian muka berulang kali kemudian terdakwa Agus Salim menendang saksi korban Marzuki pada bahagian perut yang mengakibatkan saksi korban Marzuki terjatuh ke lantai. Selanjutnya datang saksi David Abdillah S Bin Darma Samura, saksi Yusnardi Bin M. Husen bersama warga sekitar memegang dan menarik terdakwa Agus Salim lalu mengeluarkan terdakwa Agus Salim dari dalam rumah saksi korban Marzuki;
- Bahwa perbuatan terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman mengakibatkan saksi korban Marzuki Bin Husen mengalami kesakitan pada pelipis mata sebelah kiri, bagian mulut mengeluarkan darah, pada bahagian perut bawah mengalami kesakitan dan nyeri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 50/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rosalia selaku dokter pemeriksa. Bahwa berdasarkan pemeriksan terhadap Marzuki Bin Husen ditemukan luka-luka :
- Bengkak dikening kiri
- Pendarahan di bola mata kiri
- Luka robek di dekat bibir atas
Kesimpulan
Bengkak di kening kiri dan pendarahan dibola mata kiri, luka robek didekat bibir atas
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
Kotabakti, 13 November 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
| |
|
|
|
|