Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Ibu Kandung Pemohon yang bernama ASIAH ARBI telah meninggal dunia pada Jumat, 12 Oktober 2012 di Gampong Gampong Dayah Sukon, Kec. Peukan Baro, Kab. Pidie, akibat Sakit dan dikebumikan di Gampong Dayah Sukon, Kec. Peukan Baro, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama ASIAH ARBI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ASIAH ARBI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|