|
C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan pukul 20.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Gp. Keureumbok, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di Kios Gp. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie menghubungi Sdra. SALAHUDDIN (DPO) menggunakan handphone, Terdakwa dan menanyakan “Apa ada barang sabu?” dan Sdra. SALAHUDDIN (DPO) menjawab “ADA” kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa “Kalau ada saya mau beli dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa mengajak Sdra. SALAHUDDIN (DPO) untuk bertemu di Kios Gp. Keureumbok. Selanjutnya setengah jam kemudian datang Sdra. SALAHUDDIN (DPO) ke kios di Gp. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie dan langsung menghampiri Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. SALAHUDDIN (DPO) dan oleh Sdra. SALAHUDDIN (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus degnan pelastik bening kepada Terdakwa yang kemudian disimpan Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gp. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie. Kemudian sesampainya di rumah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik bening tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar tidur rumah Terdakwa.-----
-----Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Gp. Jurong Mesjid Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie, dihubungi oleh pembeli yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone, di dalam pembicaraan tersebut orang tersebut memesan 1 (satu) paket/jie narkotik jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa jawab “Ada barangnya (sabu), untuk harganya berupa 1 (satu) paket / jie sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)” dan orang tersebut menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdra. SALAHUDDIN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket/jie narkotik jenis sabu dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) “Kamu antar barang (sabu) itu ketempat saya ya, saya lagi menunggu pembeli di Kios Gp. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie, nanti uang pembeliannya saya kasih disini” dan Sdra. SALAHUDDIN (DPO) menyetujuinya. Kemudian pukul 20.25 Sdra. SALAHUDDIN (DPO) datang menemui Terdakwa yang sedang duduk di depan kios Gp. Keureumbok dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik bening, selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) milik Terdakwa. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa genggam ditangan kanan Terdakwa sambil menunggu pembeli datang. Selanjutnya berselang beberapa menit datang pembeli yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik tersebut Terdakwa serahkan kepada pembeli dan Terdakwa letakkan disamping Terdakwa duduk, tidak lama kemudian tiba-tiba datang datang pihak kepolisian dari sat resnarkoba Polres Pidie, selanjutnya sekira pukul 20.30 Terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik di samping Terdakwa duduk tepatnya di atas kursi , kemudian Terdakwa mengakui bahwasanya barang tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, selanjutnya dari pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa tunjukkan langsung kepada Pihak Kepolisian berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus pelastik bening di bawah kasur dikamar tidur rumah Terdakwa di Gp. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie, kemudian Terdakwa mengaku bahwasanya barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari Sdra. SALAHUDDIN (DPO), barang bukti lain yang ditemukan selain narkotika jenis sabu yaitu berupa 1 (satu) plastik klip bening, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut.---
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.: 5912/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm. AKBP NRP 74110890, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,58 (Satu koma lima puluh delapan) gram yang diperiksa milik Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
---- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 054/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 17 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,58 (Satu koma lima puluh delapan) gram.--
----- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman---
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Gp. Keureumbok, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Keureumbok, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Gampong tersebut dan setibanya Gp. Keureumbok, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie sekira pukul 20.30 WIB Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN di dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus pelastik bening disamping Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN duduk tepatnya di atas kursi pada saat Terdakwa ditangkap. Kemudian atas pengakuan Terdakwa dan Terdakwa tunjukkan langsung kepada Pihak Kepolisian, ditemukan lagi barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di bawah kasur di dalam kamar tidur rumah Terdakwa tepatnya di Gp. Keureumbok, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie, kemudian Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti yag ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan barang bukti lain yang ditemukan selain narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warma biru, dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut.---
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.: 5912/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm. AKBP NRP 74110890, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,58 (Satu koma lima puluh delapan) gram yang diperiksa milik Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
---- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 054/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 17 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,58 (Satu koma lima puluh delapan) gram.--
----- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ABDUL RAHMAN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.---
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------
|
|