Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Sgi | Usman bin H. Ali, S.Ag | 1.Nuraini binti Ismail 2.Kancan binti Ismail 3.Zarkachie bin Ismail, 4.Fadli bin Ismail 5.Fatimah binti Ismail 6.Bahagia bin Ismail |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan/menyatakan telah meninggal dunia Ibu Kandung Penggugat bernama Halimah binti Ibrahim pada tanggal 08 Maret 2024 di Gampong Crueng, Kec. Batee, Kab. Pidie, dengan meninggalkan ahli waris antara lain Usman bin H. Ali, S.Ag ( Penggugat ); 3. Menyatakan objek sengketa seluas 1231 M2 ( seribu dua ratus tiga puluh satu ) meter persegi sebagaimana tersebut di poin 2 posita diatas, dari jenis peninggalan Ibu Penggugat almh ( Halimah binti Ibrahim ) yang terletak di Gampong Crueng Teungoh Dusun Bale Bak Mee, Kec. Batee, Kab. Pidie, dengan batas sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat dari warisan Ibunya almh Halimah binti Ibrahim; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1 s/d VI yang selalu di Awasi dan di ganggu terhadap tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ); 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang di lakukan Para Tergugat I s/d VI diatas objek sengketa, serta segala surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat I s/d VI serta orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak di Awasi dan di Ganggu dan mencabut tiang-tiang pagar kawat bronjong di antara timur dan barat atas tanah kebun sengketa sebagaimana tersebut dalam batas-batas di poin 2 posita diatas, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta dengan tanpa ikatan dan beban dengan pihak lain, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara ; 7. Menghukum Tergugat 1 s/d VI secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 4. 000.000,- ( empat juta rupiah ), dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 504.000.000,- ( lima ratus empat juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Para Tergugat I s/d VI secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari secara tunai dan sekaligus, untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan; 9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat I s/d VI ( uit voerbaar bij voorraad ); 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di mohonkan dalam Perkara ini; 11. Menghukum Turut Tergugat I s/d XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : Memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam sistem peradilan yang baik.- |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |