Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. SURYADI Bin USMAN HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 79 /L.1.11/Enz.2/11/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Bin USMAN HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM : 28/Enz.2/SGL/11/2025    

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Suryadi Bin Usman Husen

Tempat lahir

:

Gampong Aron Asan Kumbang

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 10 Oktober 1989,

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan               

:

12 Agustus 2025

2.

Penahanan

    •  

Penyidik                                               

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tgl. 01 September 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Penuntut Umum                                               

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tgl. 11 Oktober 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Hakim ke I

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tgl. 10 November 2025.

    •  

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tgl. 24 November 2025.

 

C. DAKWAAN:

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa Suryadi Bin Usman Husen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

 

  • Berawal saat terdakwa bersama Munawir (masih dalam pencarian polisi) duduk dibelakang Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie sekira pukul 16.00 WIB datang Munzir Bin Mursyidin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ikbal (masih dalam pencarian polisi) saat itu Ikbal ingin membeli sabu dari Munawair seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun karena Munawir tidak memiliki sabu tersebut kemudian Munawir mengajak terdakwa pergi ke Mila Kec. Mila Kab. Pidie untuk menemui teman Munawir yang tidak terdakwa kenal. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bersama Munawir sampai di rumah temannya Munawir disana terdakwa mendengar pembicaraan Munawir meminta sabu sebanyak 1 (satu) Zak kepada temannya kemudian teman Munawir tersebut pergi untuk mengambil sabu dan tidak lama kemudian temannya tersebut kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Munawir dan setelah itu terdakwa bersama Munawir langsung pulang menuju Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie. -------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa bersama Munawir sampai di Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, terdakwa bersama Munawir berjalan kaki dari Samping ruko menuju belakang ruko tersebut dan tanpa di duga oleh terdakwa anggota Satresnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Munawir berhasil melarikan diri dan saat itu terdakwa melihat Afandi Bin Usman Husen dan Munzir Bin Mursyidin (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah) sudah lebih dulu dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru Selanjutnya terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen dan Munzir Bin Mursyidin bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------
  • Bahwa ssat dilakukan interogasi oleh anggota Sat resnarkoba Polres Pidie terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru kembali bersama munawir dari Mila Kec. Mila Kab. Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya di pesan oleh Ikbal kepada Munawir. -------------------------------------------
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita. --------------------------------
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa Suryadi Bin Usman Husen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal saat terdakwa bersama Munawir (masih dalam pencarian polisi) duduk dibelakang Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie sekira pukul 16.00 WIB datang Munzir Bin Mursyidin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ikbal (masih dalam pencarian polisi) saat itu Ikbal ingin memesan sabu kepada Munawair namun karena Munawir tidak memiliki sabu tersebut Munawir mengajak terdakwa pergi ke Mila Kec. Mila Kab. Pidie untuk mengambil narkotika pesanan Ikbal, akan tetapi sebelum terdakwa bersama Munawir pergi ke Mila Kec. Mila Kab. Pidie untuk mengambil narkotika pesanan Ikbal tersebut. terlebih dahulu terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pemakaian terdakwa bersama Munawir, Munzir Bin Mursyidin dan Afandi Bin Usman Husen yang sebelumnya berada dari atas kursi kemudian terdakwa simpan didalam tong sampah yang berada dibelakang ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie tersebut. ---------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi bersama Munawir menjupai teman Munawir yang terdakwa tidak kenal di Kecamatan Mila Kab. Pidie dan sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa bersama Munawir sampai kembali ke Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, terdakwa bersama Munawir berjalan kaki dari Samping ruko menuju belakang ruko tersebut dan tanpa di duga oleh terdakwa datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Munawir berhasil melarikan diri dan saat itu terdakwa melihat Afandi Bin Usman Husen dan Munzir Bin Mursyidin (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah) sudah lebih dulu dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru selanjutnya terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen Dan Munzir Bin Mursyidin bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut adalah benar Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam tong sampah yang berada dibelakang ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie tersebut . -----
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.---------------------------------
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

Dan

Ketiga :

 

------ Bahwa terdakwa Suryadi Bin Usman Husen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB pada saat terdakwa berada di belakang Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie datang Munawir (masih dalam pencarian polisi) dan menyuruh terdakwa untuk membuat Bong atau alat hisap sabu untuk digunakan mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa selesai membuat bong dari botol Aqua kemudian terdakwa bersama Munawir langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara pertama terdakwa bakar kaca pirex yang sudah terisi narkotika jenis sabu di dalamnya kemudian terdakwa hisap asapnya melalui pipet hisap dan terdakwa keluarkan melalui mulut, perbuatan tersebut terdakwa ulangi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak lama kemudian datang Afandi Bin Usman Husen (dilakukann penuntutan secara terpisah) meminta ikut mengkonsumsi sabu dan terdakwa bersama Munawir menyetujuinya kemudian Afandi Bin Usman Husen langsung ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu .-----------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi bersama Munawir menjupai teman Munawir yang terdakwa tidak kenal di Kecamatan Mila Kab. Pidie dan sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa bersama Munawir sampai kembali ke Ruko Bos Muda Gampong Aron Asan Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, terdakwa bersama Munawir berjalan kaki dari Samping ruko menuju belakang ruko tersebut dan tanpa di duga oleh terdakwa datang anggota Satresnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Munawir berhasil melarikan diri dan saat itu terdakwa melihat Afandi Bin Usman Husen dan Munzir Bin Mursyidin (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah) sudah lebih dulu dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru selanjutnya terdakwa bersama Afandi Bin Usman Husen Dan Munzir Bin Mursyidin bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ssat dilakukan interogasi oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut benar sisa terdakwa konsumsi bersama Munawir, Munzir Bin Mursyidin dan Afandi Bin Usman Husen -----------
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita. --------------------------------
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Sigli,  19 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                  

 

SUKRIYADI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 197404172000031002

 

                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya