|
C.
|
DAKWAAN
Primair
------- Bahwa terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf bersama dengan sdr Mansur Bin Nurdin (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Kumbang Unoe Kec Glumpang Baro Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf bertemu dengan sdr Mansur Bin Nurdin kemudian sdr Mansur mengajak terdakwa Saryunis untuk mengambil kalung milik saksi korban Aina Binti Hasan lalu setelah terdakwa Saryunis kemudian bersama-sama pergi ke rumah saksi korban Aina yang berada di Gp Kumbang Unoe Kec Glumpang Baroe Kab Pidie kemudian setibanya dilokasi tersebut terdakwa Saryunis bersama sdr Mansur bersembunyi di belakang rumah menunggu saksi korban Aina dan suaminya yaitu saksi korban Syukri Abakar Bin Abakar keluar rumah untuk menunaikan ibadah Sholat Tarawih di Meunasah kemudian setelah saksi korban Aina dan Syukri Abakar keluar lalu terdakwa Saryunis dan sdr Mansur menuju pintu belakang rumah lalu karena pintu belakang rumah terkunci kemudian terdakwa Saryunis menaiki pundak sdr Mansur lalu masuk kedalam rumah dengan melepas 4 (empat) buah jeruji kayu yang ada diatas pintu belakang rumah kemudian terdakwa Saryunis membuka pintu belakang rumah sehingga sdr Mansur masuk ke dalam rumah saksi korban selanjutnya terdakwa Saryunis dan sdr Mansur mencari barang-barang berharga milik saksi korban kemudian sdr Mansur menemukan kunci kamar saksi korban di dalam sebuah toples yang berada diatas bofet kemudian terdakwa Saryunis bersama sdr Mansur langsung masuk kedalam saksi korban lalu disebuah lemari dalam kamar tersebut terdakwa Saryunis dan sdr Mansur menemukan sebuah bungkusan kain berwarna hitam yang berisi beberapa emas yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, surat perhiasan emas sebanyak 2 (dua) lembar, kwitansi gadai sawah kemudian terdakwa Saryunis dan sdr Mansur langsung keluar rumah dengan membawa barang-barang tersebut. selanjutnya saat membagi barang tersebut, namun sdr Mansur menarik dengan cara merampasnya sehingga terdakwa Saryunis mendapat bagian berupa 2 (dua) buah emas berbentuk kalung serta 1 (satu) buah emas berbentuk cincin kemudian terdakwa Saryunis dan sdr Mansur pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa perbuatan terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf bersama dengan sdr. Mansur Bin Nurdin dalam hal emas sebanyak 65 (enam puluh lima) mayam dilakukan tanpa seizin saksi korban Aina Binti Hasan dan Syukri Abakar Bin Abakar selaku pemiliknya dengan kerugian sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP-----------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Kumbang Unoe Kec Glumpang Baro Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf bertemu dengan sdr Mansur Bin Nurdin kemudian sdr Mansur mengajak terdakwa Saryunis untuk mengambil kalung milik saksi korban Aina Binti Hasan lalu setelah terdakwa Saryunis kemudian bersama-sama pergi ke rumah saksi korban Aina yang berada di Gp Kumbang Unoe Kec Glumpang Baroe Kab Pidie kemudian setibanya dilokasi tersebut terdakwa Saryunis bersama sdr Mansur bersembunyi di belakang rumah menunggu saksi korban Aina dan suaminya yaitu saksi korban Syukri Abakar Bin Abakar keluar rumah untuk menunaikan ibadah Sholat Tarawih di Meunasah kemudian setelah saksi korban Aina dan Syukri Abakar keluar lalu terdakwa Saryunis dan sdr Mansur menuju pintu belakang rumah lalu karena pintu belakang rumah terkunci kemudian terdakwa Saryunis menaiki pundak sdr Mansur lalu masuk kedalam rumah dengan melepas 4 (empat) buah jeruji kayu yang ada diatas pintu belakang rumah kemudian terdakwa Saryunis membuka pintu belakang rumah sehingga sdr Mansur masuk ke dalam rumah saksi korban selanjutnya terdakwa Saryunis dan sdr Mansur mencari barang-barang berharga milik saksi korban kemudian sdr Mansur menemukan kunci kamar saksi korban di dalam sebuah toples yang berada diatas bofet kemudian terdakwa Saryunis bersama sdr Mansur langsung masuk kedalam saksi korban lalu disebuah lemari dalam kamar tersebut terdakwa Saryunis dan sdr Mansur menemukan sebuah bungkusan kain berwarna hitam yang berisi beberapa emas yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, surat perhiasan emas sebanyak 2 (dua) lembar, kwitansi gadai sawah kemudian terdakwa Saryunis dan sdr Mansur langsung keluar rumah dengan membawa barang-barang tersebut. selanjutnya saat membagi barang tersebut, namun sdr Mansur menarik dengan cara merampasnya sehingga terdakwa Saryunis mendapat bagian berupa 2 (dua) buah emas berbentuk kalung serta 1 (satu) buah emas berbentuk cincin kemudian terdakwa Saryunis dan sdr Mansur pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa perbuatan terdakwa Saryunis Bin M. Yusuf dalam hal emas sebanyak 65 (enam puluh lima) mayam dilakukan tanpa seizin saksi korban Aina Binti Hasan dan Syukri Abakar Bin Abakar selaku pemiliknya dengan kerugian sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------
|