DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI bersama saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF (berkas displit) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Pekarangan Mesjid Peukan Baro Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik seberat 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 15.00 Wib, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF (berkas displit) yang pada saat itu sedang berada di Gampong Keulibeut Kec. Pidie Kab. Pidie ditelphone oleh terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI yang memberitahu pada saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF bahwa kawannya yang mau membeli narkotika jenis sabu yang kemarin mau datang. Lalu setelah itu saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab ”BARANG (SABUNYA) SUDAH ADA, KAMU PASTIKAN TERUS.” Selanjutnya beberapa saat kemudian saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF yang sedang dirumah masuk kedalam kamar dan mengambil berupa 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plasti bening yang disimpan di atas lemari didalam kamar tidur rumah saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie. Kemudian 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF membalutnya dengan plastik warna biru serta saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF latban. Lalu sekira pukul 16.30 Wib, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berangkat Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie dengan menggunakan Jasa Ojek sedangkan 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF genggam di tangannya.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, setibanya saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF dihubungi kembali oleh terdakwa, kemudian oleh terdakwa mengatakan pada saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF ”orang yang beli barang (narkotika jenis sabu) sudah sampai di pekarangan mesjid lampoh saka (mesjid kecamatan peukan baro), dimana abang ?, ” saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab ”di rumah Kakak ini” terdakwa mengatakan lagi ” keluar ke jalan saja, sekarang dijemput, ” dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab “baik.”
Selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib terdakwa datang ketempat saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF yang sedang menunggu di Jalan Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie dan setelah itu terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF langsung pergi dengan tujuan untuk mengantar narkotika jenis tersebut kepada pembeli sedangkan 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF genggam ditangan, kemudian sekira pukul 18.00 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Pekarangan Mesjid Peukan Baro Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, saat mau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu langsung ditangkap serta ditemukan barang bukti ditangan kanan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berupa 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban.
----- Bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual maka terdakwa akan memperoleh upah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh pembeli.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB. : 767/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa SYAFRUDDIN BIN YUSUF dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor : 10/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 25 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa SYAFRUDDIN BIN YUSUF dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram.-------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
A t a u
Kedua
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI bersama saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF (berkas displit) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Pekarangan Mesjid Peukan Baro Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik seberat 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 15.00 Wib, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF (berkas displit) yang pada saat itu sedang berada di Gampong Keulibeut Kec. Pidie Kab. Pidie ditelphone oleh terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI yang memberitahu pada saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF bahwa kawannya yang mau membeli narkotika jenis sabu yang kemarin mau datang. Lalu setelah itu saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab ”BARANG (SABUNYA) SUDAH ADA, KAMU PASTIKAN TERUS.” Selanjutnya beberapa saat kemudian saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF yang sedang dirumah masuk kedalam kamar dan mengambil berupa 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plasti bening yang disimpan di atas lemari didalam kamar tidur rumah saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie. Kemudian 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF membalutnya dengan plastik warna biru serta saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF latban. Lalu sekira pukul 16.30 Wib, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berangkat Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie dengan menggunakan Jasa Ojek sedangkan 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF genggam di tangannya.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, setibanya saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie, saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF dihubungi kembali oleh terdakwa, kemudian oleh terdakwa mengatakan pada saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF ”orang yang beli barang (narkotika jenis sabu) sudah sampai di pekarangan mesjid lampoh saka (mesjid kecamatan peukan baro), dimana abang ?, ” saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab ”di rumah Kakak ini” terdakwa mengatakan lagi ” keluar ke jalan saja, sekarang dijemput, ” dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF menjawab “baik.”
Selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib terdakwa datang ketempat saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF yang sedang menunggu di Jalan Gampong Tampieng Tunong Kec. Indrajaya Kab. Pidie dan setelah itu terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF langsung pergi dengan tujuan untuk mengantar narkotika jenis tersebut kepada pembeli sedangkan 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF genggam ditangan, kemudian sekira pukul 18.00 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF di Pekarangan Mesjid Peukan Baro Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, saat mau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu langsung ditangkap serta ditemukan barang bukti ditangan kanan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berupa 1 (satu) paket/sak narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan plastik warna biru yang sudah terlatban.
----- Bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual maka terdakwa akan memperoleh upah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh pembeli.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dan saksi SYAFRUDDIN BIN YUSUF berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB. : 767/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa SYAFRUDDIN BIN YUSUF dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—--------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor : 10/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 25 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa SYAFRUDDIN BIN YUSUF dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RUSLI berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram.-------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
|