Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Sgi MUNZIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNZIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAMIR;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAMIR, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran  anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022  atas nama MUHAMMAD SAMIR, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2020 menjadi tahun lahir anak pemohon yang sebenarnya 2019;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak