| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAMIR;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAMIR, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-01092022-0030, tertanggal 01 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAMIR, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2020 menjadi tahun lahir anak pemohon yang sebenarnya 2019;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|