| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama: ASIJAH BINTI KEUSAH KALUET (sebagaimana tercantum pada Rekening dan Nomor booking kursi haji) dan nama: ASIAH (sebagaimana tercantum pada Kartu Keluarga Pemohon) adalah orang yang sama;
- Memberikan izin bahwa penetapan ini dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi keberangkatan haji, termasuk proses penggantian jamaah haji lansia;
- Memerintahkan instansi terkait Kementrian Haji dan Umrah, Bank, dan pihak lainnya untuk menyesuaikan administrasi tersebut sesuai penetapan ini;
- Membebankan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.
|