Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Sgi 1.SYAMAUN H. ALI
2.MAHIDIN, S.Sos
3.ANWAR M. ALI
4.SYAMSYIAH M. ALI
5.USMAN, S.Ag
6.BUKHARI
7.NURHAYATI
8.CEKMAH
1.NURAINI BINTI ISMAIL
2.KANCAN BINTI ISMAIL
3.ZARKACHIE BIN ISMAIL
4.FADLI BIN ISMAIL
5.FATIMAH BINTI ISMAIL
6.BAHAGIA BIN ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMAUN H. ALI
2MAHIDIN, S.Sos
3ANWAR M. ALI
4SYAMSYIAH M. ALI
5USMAN, S.Ag
6BUKHARI
7NURHAYATI
8CEKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAINI BINTI ISMAIL
2KANCAN BINTI ISMAIL
3ZARKACHIE BIN ISMAIL
4FADLI BIN ISMAIL
5FATIMAH BINTI ISMAIL
6BAHAGIA BIN ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------

02. Menyatakan sah berharga sita jaminan ; ----------------------------------------

03. Menyatakan objek sengketa yaitu 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1222 M2 (seribu dua ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Gampong Crueng Teungoh Dusun Bale Bak Mee, Kecamatan Batee, Kab. Pidie, dengan batas sebagai berikut:

- Utara        : dengan  tanah Bukhari 25,65 M;

- Barat        : dengan tanah M. Gade Andah dan Nurmala Andah, 48, 75 M;

- Selatan     : dengan Jalan 25, 30 M ;

- Timur       : dengan tanah Atikah Ali dan Husaini  Rasyib 46, 85 M ;

Adalah milik alm. H. Ali   alias Tgk. Ali

04.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas dan menguasai objek sengketa serta mengambil memetik buah keala adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

05. Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian buah kelapa yang telah dirampas dari kebun sengketa terhitung mulai Februari 2023, sejumlah uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ) hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan/diekskusi ; ------

atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat selaku ahliwaris alm. H. Ali alias Tgk. Ali secara sukarela tanpa syarat dan beban apapun, jika tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara eksekusi atau lelang di depan umum; --------------------

07. Menhukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Subsidair: Mohon keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak