Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2025/PN Sgi MUSTAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tahun Lahir Pemohon 1960 menjadi Tahun Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 1968;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak