Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Sgi M. KHAIRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. KHAIRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14092011-0149 tertanggal 11 September 2011 atas nama M KHAIRIL;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14092011-0149 tertanggal 11 September 2011 atas nama M KHAIRIL, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14092011-0149 tertanggal 11 September 2011 atas nama M KHAIRIL, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon M KHAIRIL menjadi nama pemohon yang sebenarnya MUHAMMAD KHAIRIL;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak