Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Sgi BUKHARI SELIAN WARDIAH ALIAS MAI BINTI YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/01/1/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUKHARI SELIAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIAH ALIAS MAI BINTI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak pidana Penganiayaan Ringan yang di lakukan oleh Tersangka WARDIAH ALIAS MAI BINTI YUSUF terhadap saksi korban yang bernama NURMA BINTI YUSUF, yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 wib bermula pada saat saksi korban hendak ke warung untuk membeli kecap, namun secara secara kebetulan saya bertemu dengan Tersangka yang sedang duduk di warung sdri KAK MEGA ( nama panggilan ), pelaku melihat saksi korban dengan cara sinis, kemudian oleh saksi korban mengatakan “ Kenapa kamu melihat saya seperti itu “kemudian oleh pelaku menjawab “ Ku pukul kau” selanjutnya oleh saksi korban mengatakan “  pukul aja ” kemudian pelaku langsung bangun dari tempat duduknya dan langsung mengarah kepada saksi korban dan menjambak rambut saksi korban dengan kedua belah tangannya serta mencakar saksi korban di bagian wajah dan juga di leher, oleh saksi korban juga menjambak rambut pelaku karena saksi korban ingin terlepas dari cakaran pelaku, pada saat itu pelaku terus menjambak serta mencakar wajah saksi korban hingga saksi korban jatuh, kemudian beberapa saat kemudian datang sdra FAUZI berusaha melerai penganiayaan tersebut yang sedang terjadi tetapi tidak terlerai juga, selanjutnya datang sdra YUSRI berusaha dan membantu untuk melerai penganiayaan tersebut, kemudian saksi korban langsung pulang ke rumah, adapun akibat yang saksi korban alami adalah saksi korban mengalami luka cakar di bagian bawah kedua belah mata serta luka cakar di bagian leher, yang mana pada saat penganiayaan tersebut terjadi pelaku mencakar saksi korban hingga mengeluarkan darah segar sehingga saksi korban merasa terganggu dengan aktifitas saya selama 2 hari setelah kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku , dan selanjutnya mendatangi Mapolsek Pidie untuk membuat laporan pengaduan guna di proses sesuai hukum yang berlaku , setelah itu saya langsung ke RSU Tgk.Chik Ditiro sigli untuk mengobati luka yang saksi korban alami akibat di cakar oleh pelaku di bagian wajah serta leher saksi korban.

Pihak Dipublikasikan Ya