Dakwaan |
- Berdasarkan keteranan korban HALIMAH BINTI AFFAN bahwa dirinya sebagai korban Tindak Pidana Penggerusakan dan Penhinaan, dalam analisa Kasus dan analisa Yuridis serta petunjuk – petunjuk yang ditemukan untuk dapat disimpulkan bahwa tersangka Rizani Binti Hanafiah, Cs melakukan pengerusakan terhadap Barang / benda milik saya serta melakukan penghinaan terhadap diri saya adalah di karenakan pelaku merasa emosi dengan perbuatan pencabulan yang di lakukan anak saya terhadap anak Tersangka, mungkin karena itulah para pelaku melampiaskan amarahnya terhadap saya,
- Berdasarkan Pembahasan dalam analisa Kasus dan analisa Yuridis serta petunjuk – petunjuk yang ditemukan, maka terhadap tersangka Rizani Binti Hanafiah, Cs patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggerusakan dengan kerugian dibawah PERATURAN MAHKAMAH AGUN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002, sesuai dengan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP (TIPIRING) dengan kerugian yang dialami saksi korban sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Tindak pidana penghinaan terhadap saksi Korban Halimah Binti Affan oleh tersangka berdasarkan analisa yuridis oleh penyidik Kepolisian Resor Pidie sektor Pidie tidak tepat karena tidak ada unsur “ menuduh sesuatu hal “ maka terhadap tersangka melakukan pidana penghinaan ringan (TIPIRING), sesuai dengan disangkakan oleh tersangka kepadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 315 Ayat ( 1 ) KUHPidana.
Maka dengan demikian dapat disimpulkan tersangka Rizani Binti Hanafiah, Cs telah melakukan Tindak Pidana Pengerusakan ringan dan penghinaan ringan (Tipiring), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 315 Ayat ( 1 ) KUHPidana |