Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Sgi | ROSMIATI BINTI MAHMUD | Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue | Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Sgi | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap objek sengketa 1 (satu) petak tanah dengan luas 995 m2 beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Gampong Dayah Caleue Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Saluran, 20,40 m; - Sebelah Timur dengan sawah Khatijah, sawah dan kebun Almh. Hasanah, 54,00 m; - Sebelah Selatan dengan Tanah Sawah Sayed Muhammad, 21,70 m; - Sebelah Barat dengan tanah kuburan, tanah Burhanuddin, tanah Telkom, 48,60 m; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghalangi Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum berupa hak milik atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membubuhkan tanda tangan pada Akta Hibah milik Penggugat tanpa beban apapun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan. Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |