Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Sgi RIZKI INDRIAN SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKI INDRIAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa ayah pemohon yang bernama Riswan Kasim telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2000 di Medan akibat Kecelakaan Lalu Linta;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar kematian ayah pemohon yang bernama Riswan Kasim dicatat pada Register Akta Kematian dan selanjutnya di terbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Riswan Kasim;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak