Dakwaan |
Nama Lengkap
|
:
|
Munir Bin Hanafiah
|
Tempat lahir
|
:
|
Gp. Kandang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 17 Desember 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gp.Kandang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK ( tamat)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d tgl. 05 februari 2025
|
|
Penyidik Perpanjamgan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 06 februari 2025 s/d tgl. 17 Maret 2025
|
|
Penyidik Perpanjamgan Hakim ke I
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d tgl. 16 April 2025.
|
|
Penyidik Perpanjamgan Hakim ke II
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 17 April 2025. s/d tgl. 16 Mei 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 14 Mei 2025. s/d tgl. 02 Juni 2025.
|
C. DAKWAAN:
Kesatu :
------Bahwa terdakwa Munir Bin Hanafiah pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Riweuk Kec. Sakti Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bermula ada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa berada di rumahnya ASMADI Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) menelephone terdakwa dan mengatakan “dimana kita carikan barang (narkotika jenis sabu) sebanyak satu sak”, terdakwa menjawab “saya tanyakan dulu”. Tidak lama kemudian terdakwa menelepon ASMADI Bin SYAMSUDDIN dan mengatakan “ada sabu sama kawan saya” dan terdakwa menyuruh ASMADI Bin SYAMSUDDIN menjemput terdakwa dirumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib ASMADI Bin SYAMSUDDIN datang ke pos kamling Gampong Kandang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor. Saat dalam perjalanan tepatnya di BRILink yang ada di Kota Beureunuen ASMADI Bin SYAMSUDDIN mangambil uang yang dikirim oleh orang Geumpang (DPO) pada aplikasi DANA milik ASMADI Bin SYAMSUDDIN sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu ASMADI Bin SYAMSUDDIN bersama terdakwa malanjutkan perjalanan menuju Gampong Riweuk Kec. Sakti Kab. Pidie.
- Kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa bersama ASMADI Bin SYAMSUDDIN tiba di Pondok pinggir jalan Gampong Riweuk Kec.Sakti Kab.Pidie dan terdakwa menelephone WAN RIWEUK (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di Pondok pinggir jalan Gampong Riweuk Kec.Sakti Kab.Pidie. Tidak lama kemudian WAN RIWEUK (DPO) tiba di Pondok pinggir jalan Gampong Riweuk Kec.Sakti Kab.Pidie. disana terdakwa langsung menanyakan kepada WAN RIWEUK (DPO) berapa harga 1 (satu) sak dan WAN RIWEUK (DPO) menjawab “dua juta enam ratus (Rp.2.600.000,-) ”, kemudian ASMADI Bin SYAMSUDDIN menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada WAN RIWEUK (DPO) sambil mengatakan“ ini saya berikan dulu satu juta lima ratus ribu (RP.1.500.000,-), sisanya saya berikan setelah saya terima uang lagi dari abang ini (ASMADI Bin SYAMSUDDIN) ”, WAN RIWEUK (DPO) menyetujui dan kemudian menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
- selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa bersama dengan ASMADI Bin SYAMSUDDIN langsung pergi pulang ke Gampong Kandang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie. sekira pukul 19.30 wib terdakwa dan ASMADI Bin SYAMSUDDIN sampai di Pos Kamling Gampong Kandang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie disana ASMADI Bin SYAMSUDIN menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan ASMADI Bin SYAMSUDDIN membawa 1 (satu) paket lainnya dan langsung pergi sedangkan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Kandang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie
- Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 011/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 17 januari 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munir Bin Hanafiah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium forensic yang diterbitkan oleh kepolisian Negara republic Indonesia daerah Sumatra utara bidang laboratorium forensik. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 553/NNF/2025, tanggal 07 februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Munir Bin Hanafiah Positif mengandung Metamphetamina Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
Atau
Kedua :
------Bahwa terdakwa Munir Bin Hanafiah pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat d Gampong Kandang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa keluar dari rumah menuju mushola Gampong Kandang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari WAN RIWEUK (DPO). Pada saat masih berada di Meunasah tersebut tanpa di duga oleh terdakwa tiba - tiba datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di akui adalah miliknya, kemudian terdakwa besertat barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
- Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 011/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 17 januari 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munir Bin Hanafiah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium forensic yang diterbitkan oleh kepolisian Negara republic Indonesia daerah Sumatra utara bidang laboratorium forensik. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 553/NNF/2025, tanggal 07 februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Munir Bin Hanafiah Positif mengandung Metamphetamina Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
Sigli, 19 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
SUKRIYADI, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 197404172000031002
|
|