| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Gampong Lutueng Kecamatan Geumpang (sekarang Kecamatan Mane) Kabupaten Pidie, dengan Luas 22.000 M2 dengan batas – batas pada saat itu adalah :
- Sebelah Utara Berbatas Sungai
- Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah sertu Purnawirawan Abdulah Ismail
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Gunung
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Umar Ibrahim
Adalah sah Milik Penggugat
- Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat II, III, IV dan V untuk menyerahkan objek perkara tampa beban apapun kepada penggugat
- Menghukum :
- Tergugat II, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
- Tergugat III, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
- Tergugat IV, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
- Tergugat V, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
- Menghukum tergugat II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat jika para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum.
|