DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa Marzuki Bin M. Jamil pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Gampong Sumboe Kec. Peukan Baro Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Gampong Rambayan Lueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari SI NYAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di daerah Lala Kec. Mila Kab. Pidie, kemudian Terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan terhadap keberadaan SI NYAK di wilayah Kec. Mila, kemudian pada saat dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Mila tiba-tiba Terdakwa berhasil melarikan diri ke arah penggunungan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Terdakwa bertempat di Gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8170/NNF/2023 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/76.a/XI/2023/Dokkes tanggal 23 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 149/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 24 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZUKI BIN M. JAMIL berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
|