| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon adalah SIGLI, 11 Juni 1991 serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon MUSA adalah keliru, seharusnya Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah DESA MESJID, 11 Februari 1991, serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah RASADAN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|