Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sgi 1.NYAK UBIT
2.ROHANI
3.RIDWAN
4.MARLINA
5.SURIATI
6.NURBAIDAH AIYUB
7.KARTIYAH
8.SUPRIADI
9.DAHNIAR
10.MUHAMMAD IKHSAN
AINOL MARDHIAH
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYAK UBIT
2ROHANI
3RIDWAN
4MARLINA
5SURIATI
6NURBAIDAH AIYUB
7KARTIYAH
8SUPRIADI
9DAHNIAR
10MUHAMMAD IKHSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ATA AZHARI, S.H.NYAK UBIT
2ATA AZHARI, S.H.ROHANI
3ATA AZHARI, S.H.RIDWAN
4ATA AZHARI, S.H.MARLINA
5ATA AZHARI, S.H.SURIATI
6ATA AZHARI, S.H.NURBAIDAH AIYUB
7ATA AZHARI, S.H.KARTIYAH
8ATA AZHARI, S.H.SUPRIADI
9ATA AZHARI, S.H.DAHNIAR
10ATA AZHARI, S.H.MUHAMMAD IKHSAN
Tergugat
NoNama
1AINOL MARDHIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Provisi :

- Menetapkan sita jaminan yang kuat, sah dan berharga (Revindicatoir Beslag) terhadap :

sebidang tanah dari sdri. Sawiyah yang saat ini diatasnya sudah berdiri rumah toko (ruko) yang terletak di Meunasah Agu Ara Ameh, Desa Paloh Tinggi, Kemukiman Jeurat Manyang, Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, dengan luas taksiran 2 gantang atau ± 200 M2 tanah sawah/kebun dengan batasan-batasan sebagai berikut :

- Sebelah utara berbatasan dengan Kemukiman Jeurat Manyang.

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun Nurhayati A.R.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Latifah Hasan.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong/Jurong keluarga.

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa;

4. Menyatakan tanah sengketa adalah Boedel harta peninggalan dari Aiyub; 

 5.  Menyatakan tidak sah secara hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat;

6. Menyatakan dokumen-dokumen dan/atau sertifikat-sertifikat yang terbit atas nama Tergugat atau pihak lain selain Para Penggugat atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa dengan tanpa syarat kepada Para Penggugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang telah berdiri diatas tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;

 9. Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati Putusan dalam perkara ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian karena dikuasainya tanah sengketa selama 24 tahun, kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

- Kerugian Materiil :

   Bila sebidang tanah tersebut diolah atau disewakan maka akan mendapatkan hasil            per tahun sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah). Penguasaan seca ra sepihak telah dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2000 s/d sekarang. Maka kerugian Para Penggugat yaitu Rp. 5.000.000,- x 24 tahun = Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua   Puluh Juta Rupiah);

            Biaya Perkara dan Jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta         Rupiah)

     Dengan demikian total kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat adalah sebesar    Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

- Kerugian ImmaterilI :

- Kehilangan ketenangan hidup, sebagai akibat dari Tergugat mengambil secara  sepihak  boedel harta peninggalan dari Aiyub yang mana harusnya terhadap harta peninggalan tersebut dapat segera dibagi kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Aiyub sehingga dapat dipergunakan sebagai sumber mata pencaharian, yang apabila dinilai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari keterlambatan dalam menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

12. MenyatakanPputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun upaya hukum yang lain;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

     Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak