| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tanggal Lahir Pemohon 01 Juli 1970 adalah keliru, seharusnya Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 31 Desember 1972;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|