Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Sgi CUT HELMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUT HELMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-26012012-0159, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama CUT HELMI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tanggal Lahir Pemohon 01 Juli 1970  adalah  keliru, seharusnya Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 31 Desember 1972;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak