| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-31/L.1.11.8/Eku.2/11/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Hamdani Bin Abdul Hamid
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Desa Sampoinet
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
57 Tahun / 05 Februari 1968
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gp Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 03 November 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 04 November 2025 s/d 14 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 28 November 2025 s/d 17 Desember 2025
|
- DAKWAAN
--------- Bahwa terdakwa Hamdani Bin Abdul Hamid pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau pada suatu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Beureunuen – Tangse tepatnya di Gp Tunong Kec Keumala Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Hamdani Bin Abdul Hamid dihubungi oleh sdr Muslim (Daftar Pencarian Orang) menyampaikan ada pesanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar lalu meminta terdakwa Hamdani untuk mengantar BBM jenis Solar tersebut ke daerah Kecamatan Geumpang Kab Pidie sedangkan sdr Muslim tidak bisa ikut karena ada acara keluarga kemudian terdakwa Hamdani ke rumah sdr Muslim untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Isuzu / PHR 54 C BB jenis Pick UP Tahun 2020 warna putih dengan Nomor Polisi BK 8308 VZ, Nomor Rangka MHCPHR54CLJ417339 dan Nomor Mesin E417339 yang akan digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Solar kemudian terdakwa Hamdani menghubungi saksi Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin untuk menemaninya ke Bireun lalu setelah saksi Hasbi Kamaruddin menyetujui kemudian terdakwa Hamdani dan saksi Hasbi Kamaruddin pergi ke wilayah Kabupaten Bireun bersama-sama. Selanjutnya saat berada di Bireun, terdakwa Hamdani bertemu dengan seseorang laki-laki yang merupakan anggota dari sdr Muslim kemudian terdakwa Hamdani dan saksi Hasbi Kamaruddin dibawa ke sebuah rumah yang mana dalam pekarangan tersebut terdapat sejumlah jerigen yang berisikan BBM jenis Solar kemudian terdakwa Hamdani bersama-sama mengangkut BBM Jenis solar tersebut ke dalam bak belakang mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa Hamdani. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 00.30 WIB saat melintas di jalan Beureunuen – Tangse yang berada di Gp Tunong Kec Keumala Kab Pidie, terdakwa Hamdani dan saksi Hasbi Kamaruddin diberhentikan oleh saksi Muhammad Rafa dan saksi Supri serta anggota Satreskrim Polres Pidie lainnya kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Hamdani lalu pihak kepolisian menemukan sejumlah jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Solar lalu dikarenakan terdakwa Hamdani tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar maka terdakwa Hamdani beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7638/KKF/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D. Ginting, Msi, Rafles Tampubolon M.Si, dan Donna Purba S.Si., Apt dengan mengetahui An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid apt. Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) jerigen plastik warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan milik terdakwa Hamdani Bin Abdul Hamid adalah benar Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis solar
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pidie yang ditandangani oleh Usman SE diketahui dari hasil pengukuran 90 (sembilan puluh) jerigen kapasitas ± 30 Liter, berisikan BBM Jenis Solar dengan total keseluruhan ± 2.700 Liter
- Bahwa Terdakwa Hamdani Bin Abdul Hamid tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam aktivitas pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang----------------------------------
|
|
Kotabakti, 28 November 2025
Penuntut Umum
Sara Yulis, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|