Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
MUHAMMAD Bin M. JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1548 /L.1.11.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Bin M. JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-32/L.1.11.8/Eoh.2/10/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

Muhammad Bin M. Jamil

Tempat Lahir

:

Yaman Mesjid

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 12 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp Dayah Tanoh Kec Mutiara Timur Kab Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

18 Agustus 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Lapas sejak

:

18 Agustus 2025 s/d 06 September 2025

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Lapas sejak

:

07 September 2025 s/d 16 Oktober 2025

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

Lapas sejak

:

16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025

 

 

 

C.

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Muhammad Bin M. Jamil bersama-sama dengan sdr Ilhamsyah (Daftar Pencarian Orang) dan sdr Irfan (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Yaman Mesjid Kec Mutiara Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa Muhammad Bin M. Jamil bersama dengan sdr Ilhamsyah pergi ke penangkaran burung walet milik saksi korban Edi Murdani Bin Benseh yang beralamat di Gp Yaman Mesjid Kec Mutiara Kab Pidie lalu sesampainya dilokasi tersebut dan situasi dalam keadaan sepu kemudian terdakwa Muhammad dan sdr Ilhamsyah mengaitkan tali ke sisi bangunan penangkaran burung walet lalu memanjat ke atas bangunan kemudian sdr Ilhamsyah memotong teralis besi yang berada dalam bangunan tersebut menggunakan gergaji besi lalu masuk ke dalam bangunan melalui lubang angin tempat pintu keluar masuk burung walet sedangkan terdakwa Muhammad menunggu diatas bangunan untuk mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB datang sdr Irfan mengantarkan makanan serta minuman kepada terdakwa Muhammad dan sdr Ilham namun kedatangannya diketahui serta dicurigai oleh masyarakat kemudian sdr Irfan melarikan diri kemudian terdakwa Muhammad memberitahukan kepada sdr Ilhamsyah bahwa perbuatan mereka sudah diketahui oleh masyarakat lalu terdakwa Muhammad memutuskan untuk melompat dari lantai 2 (dua) yang mengkibatkan kedua kaki terdakwa Muhammad cedera sehingga berhasil diamankan oleh masyarakat sedangkan sdr Ilhamsyah tetap bersembunyi ditempat penangkaran burung walet kemudian terdakwa Muhammad dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Bin M. Jamil bersama-sama dengan sdr Ilhamsyah dan sdr Irfan dalam hal sarang burung walet yang berada di Gampong Yaman Mesjid Kec Mutiara Kab Pidie dilakukan tanpa seizin saksi Edi Murdani Bin Benseh selaku pemiliknya
  • Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Muhammad Bin M. Jamil bersama-sama dengan sdr Ilhamsyah dan sdr Irfan mengalami kerugian sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP-----------------------------------

 

 

 

Kotabakti,  16 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

 AJUN JAKSA NIP. 199309232020121014

       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya