Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Sgi |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nurmala binti M Yusuf | 2 | Nilawati binti M Yusuf | 3 | Abu Bakari bin M Yusuf | 4 | Monalisa binti M Yusuf | 5 | Muhammad Dewi bin M Yusuf | 6 | Nurul Maulia binti M Yusuf | 7 | Nopi binti M Yusuf | 8 | Adi bin M Yusuf |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muzakar, S.H.I | Nurmala binti M Yusuf | 2 | Muzakar, S.H.I | Nilawati binti M Yusuf | 3 | Muzakar, S.H.I | Abu Bakari bin M Yusuf | 4 | Muzakar, S.H.I | Monalisa binti M Yusuf | 5 | Muzakar, S.H.I | Muhammad Dewi bin M Yusuf | 6 | Muzakar, S.H.I | Nurul Maulia binti M Yusuf | 7 | Muzakar, S.H.I | Nopi binti M Yusuf | 8 | Muzakar, S.H.I | Adi bin M Yusuf |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rizwan/Ridwan Adam | 2 | Mursyida | 3 | KEUCHIK GAMPONG PAKO | 4 | PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK RUKOH KABUPATEN PIDIE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NURHAYATI, S.H | PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK RUKOH KABUPATEN PIDIE | 2 | Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H. | Rizwan/Ridwan Adam | 3 | Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H. | Mursyida | 4 | Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H. | KEUCHIK GAMPONG PAKO |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Objek Perkara yaitu sebidang tanah seluas ± 22,970 m2 yang terletak di Alue Bakong wilayah Gampong Pako, Kecamatan Titeu Keumala, Kabupaten Pidie peninggalan orang tuanya yang bernama M. Yusuf Saleh yang terbagi dua petak/bidang yaitu;
- Sebidang tanah seluas ± 12.700 m2 (NIB 066/2022) yang terletak Alue Bakong wilayah Gampong Pako Kecamatan Titeu Keumala kabupaten Pidie dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Alue;
- Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah garapan Muhammad nakhri sekarang sudah dikuasai oleh Ahkyar sani
- Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan tanah garapan M Yusuf Saleh sekarang dikuasai Rizwan/Ridwan Adam dan Alue ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nurhidayah dan tanah Agusani;
- Sebidang tanah seluas ±10,270m2 (NIB 67/2022)yang terletak Alue Bakong wilayah Gampong Pako Kecamatan Titeue Keumala kabupaten Pidie dengan batas-batasnya adalah sebagpai berikut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah garapan M Yusuf Saleh sekarang dikuasai Mursyida;
- Sebelah Barat berbatasan dengan alue;
- Sebelah Utara berbatasan dengan alue;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ahyarsani;
Adalah sah milik Para Penggugat
- Menghukum Tergugat I, dan II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat IV untuk membatalkan tanah obyek perkara menjadi dua (2) blok/bidang Ptojeck Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk Rukoh yaitu Blok/bidang 066 dan blok/bidang 067 atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat IV untuk menetapkan tanah obyek perkara menjadi dua (2) blok/bidang Ptojeck Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk Rukoh yaitu Blok/bidang 066 dan blok/bidang 067 atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing- masing sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa.
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:
- Kerugian Materiil : Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
- Kerugian inmateriel: Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar rupiah)
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sigli melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |