Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Sgi 1.Nurmala binti M Yusuf
2.Nilawati binti M Yusuf
3.Abu Bakari bin M Yusuf
4.Monalisa binti M Yusuf
5.Muhammad Dewi bin M Yusuf
6.Nurul Maulia binti M Yusuf
7.Nopi binti M Yusuf
8.Adi bin M Yusuf
1.Rizwan/Ridwan Adam
2.Mursyida
3.KEUCHIK GAMPONG PAKO
4.PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK RUKOH KABUPATEN PIDIE
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmala binti M Yusuf
2Nilawati binti M Yusuf
3Abu Bakari bin M Yusuf
4Monalisa binti M Yusuf
5Muhammad Dewi bin M Yusuf
6Nurul Maulia binti M Yusuf
7Nopi binti M Yusuf
8Adi bin M Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, S.H.INurmala binti M Yusuf
2Muzakar, S.H.INilawati binti M Yusuf
3Muzakar, S.H.IAbu Bakari bin M Yusuf
4Muzakar, S.H.IMonalisa binti M Yusuf
5Muzakar, S.H.IMuhammad Dewi bin M Yusuf
6Muzakar, S.H.INurul Maulia binti M Yusuf
7Muzakar, S.H.INopi binti M Yusuf
8Muzakar, S.H.IAdi bin M Yusuf
Tergugat
NoNama
1Rizwan/Ridwan Adam
2Mursyida
3KEUCHIK GAMPONG PAKO
4PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK RUKOH KABUPATEN PIDIE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURHAYATI, S.HPANITIA PENGADAAN TANAH WADUK RUKOH KABUPATEN PIDIE
2Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.Rizwan/Ridwan Adam
3Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.Mursyida
4Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.KEUCHIK GAMPONG PAKO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan Objek Perkara yaitu sebidang tanah seluas ± 22,970 m2 yang terletak di Alue Bakong wilayah Gampong Pako, Kecamatan Titeu Keumala, Kabupaten Pidie peninggalan orang tuanya yang bernama M. Yusuf Saleh yang terbagi dua petak/bidang yaitu;
  1. Sebidang tanah seluas ± 12.700 m2 (NIB 066/2022) yang terletak Alue Bakong wilayah Gampong Pako Kecamatan Titeu Keumala kabupaten Pidie dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut;

 

  • Sebelah Timur berbatasan  dengan Alue;
  • Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah garapan Muhammad nakhri sekarang sudah dikuasai oleh Ahkyar sani
  • Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan tanah garapan M Yusuf Saleh sekarang dikuasai Rizwan/Ridwan Adam dan  Alue ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nurhidayah dan tanah Agusani;

 

  1. Sebidang tanah seluas ±10,270m2 (NIB 67/2022)yang terletak Alue Bakong wilayah Gampong Pako Kecamatan Titeue Keumala kabupaten Pidie dengan batas-batasnya adalah sebagpai berikut;

 

  • Sebelah Timur berbatasan  dengan dahulu tanah garapan M Yusuf Saleh sekarang dikuasai Mursyida;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan alue;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan alue;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ahyarsani;

Adalah sah milik Para Penggugat

  1. Menghukum Tergugat I, dan II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  1. Menghukum Tergugat IV untuk membatalkan tanah obyek perkara menjadi dua (2) blok/bidang Ptojeck Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk Rukoh yaitu Blok/bidang 066 dan blok/bidang 067 atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
  1. Menghukum Tergugat IV untuk menetapkan tanah obyek perkara menjadi dua (2) blok/bidang Ptojeck Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk Rukoh yaitu Blok/bidang 066 dan blok/bidang 067 atas nama Para Penggugat;
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing- masing sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa.
  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:
  1. Kerugian Materiil :    Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
  2. Kerugian inmateriel: Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar rupiah)
  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sigli melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak