Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Sgi RASYIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASYIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal dan Tahun Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon tanggal dan tahun lahir 05 Maret 1983 menjadi Tanggal dan Tahun Lahir pemohon yang sebenarnya 06 Maret 1989;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak