| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Ayah Kandung Pemohon yang bernama ABDULLAH SAGOP telah meninggal dunia pada hari Selasa, 07 April 2005 di Gampong Mesjid Tongpudeng, Kec. Titeue, Kab. Pidie, akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Mesjid Tongpudeng, Kec. Titeue, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama ABDULLAH SAGOP dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ABDULLAH SAGOP;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|